Hak Pekerja, Whistle Blowing, Syarat Kontrak, Kewajiban Produsen dan Fungsi Iklan
Hak-hak pekerja
Setiap
individu memiliki hak untuk bekerja sesuai dengan keingnan dan kemampuannya. Adapun
hak-hak yang dimiliki oleh setiap perja adalah:
1. Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan
dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Saat ini di dalam bisnis modern berkembang
paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul
pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
5.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan sama, secara fair. Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama,
secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
7.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan
perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui
oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
8.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu
yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja
harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang
baik.
Pada saat ini, banyak perusahaan
yang melakukan kecurangan baik secara material ataupun non material. Maka karyawan
dapat melaporkan kecurangan itu terhadap pihak yang berwajib. Laporan itu
dinamakan Whistle Blowing.
Whistle
Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi
2.
Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Saat kita
diterima disebuah perusahaan, kita pasti akan menandatangi sebuah kontrak kerja
yang akan berlaku selama kita bekerja di perusahaan tersebut. Adapun kontrak
kerja yang baik dan adil apabila memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2. Tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat- syarat kontrak
3. Tidak ada
pemaksaan, dan
4.
Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Kewajiban
Produsen
Produsen
memiliki berbagai kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya:
1. Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
2. Menyingkapkan
semua informasi
3. Tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Adapun yang membuat pertimbangan gerakan konsumen untuk membeli sebuah
produk adalah:
1. Produk yang
semakin banyak dan rumit
2. Terspesialisasinya
jenis jasa
3. Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
4. Keamanan produk
yang tidak diperhatikan
5. Posisi konsumen
yang lemah
Fungsi Iklan
Iklan adalah suatu
pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang
disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada
masyarakat. Adapun fugsi iklan sebagai
pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini adalah:
1. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi
ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada
masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada
fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
2.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat)
umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang
berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik
dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya
dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan
maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif
jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Komentar
Posting Komentar