Hak Pekerja, Whistle Blowing, Syarat Kontrak, Kewajiban Produsen dan Fungsi Iklan


Hak-hak pekerja

Setiap individu memiliki hak untuk bekerja sesuai dengan keingnan dan kemampuannya. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh setiap perja adalah:
1.      Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.      Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3.      Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4.      Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Saat ini di dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
5.      Hak untuk diproses hukum secara sah
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.      Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7.      Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
8.      Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Whistle Blowing

Pada saat ini, banyak perusahaan yang melakukan kecurangan baik secara material ataupun non material. Maka karyawan dapat melaporkan kecurangan itu terhadap pihak yang berwajib. Laporan itu dinamakan Whistle Blowing.
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
1.      Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi
2.      Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

kontrak kerja

Saat kita diterima disebuah perusahaan, kita pasti akan menandatangi sebuah kontrak kerja yang akan berlaku selama kita bekerja di perusahaan tersebut. Adapun kontrak kerja yang baik dan adil apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2.      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat- syarat kontrak
3.      Tidak ada pemaksaan, dan
4.      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Kewajiban Produsen

            Produsen memiliki berbagai kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya:
1.      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2.      Menyingkapkan semua informasi
3.      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Adapun yang membuat pertimbangan gerakan konsumen untuk membeli sebuah produk adalah:
1.      Produk yang semakin banyak dan rumit
2.      Terspesialisasinya jenis jasa
3.      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
4.      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
5.      Posisi konsumen yang lemah

Fungsi Iklan

Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada masyarakat. Adapun fugsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini adalah:
1.      Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasaran internasional dan pengaruh budaya

5 alternatif strategi dalam pemasaran global

Desain Produk, Nama Merek, Posisi Produk, Strategi Iklan, Promosi Penjualan